CIBINONG – GERBANG WARTA INDONESIA // Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di daerah tentunya memerlukan pendanaan. Pendanaan yang diperlukan dalam pembangunan tersebut, salah satunya bersumber dari pajak daerah. Untuk itu, dalam rangka turut menunjang pembiayaan daerah, dibutuhkan dukungan dari semua pihak untuk ikut berperan aktif sehingga aktivitas pembangunan dapat berjalan dengan lancar dan merata untuk seluruh wilayah Kabupaten Bogor.
Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor terus mengalami kenaikan sebesar ±8% setiap tahunnya, begitu juga dengan target pajak daerah setiap tahun mengalami kenaikan sekitar ±13,8%, itu dikarenakan kebutuhan belanja daerah yang semakin bertambah besar.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) merasa perlu memberikan apresiasi dan penghargaan kepada berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusinya terhadap pencapaian target penerimaan Pendapatan Daerah khususnya dari Pajak Daerah di Kabupaten Bogor melalui Kegiatan ANUGERAH PAJAK DAERAH KABUPATEN BOGOR.
Kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh BAPPENDA setiap tahunnya. Pada tahun 2024 ini, penghargaan akan diberikan kepada:
1. |
Wajib Pajak Terbaik yang telah membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, sebanyak 37 WP yaitu: |
|
a. Kategori PBJT atas Perhotelan |
: |
1. The Highland Park Resort/PT. Karunia Sejahtera Indah.
2. PT. Bogor Raya Estatindo/Hotel Ibis.
3. PT. Taman Safari Indonesia
|
|
|
b. Kategori PBJT atas Makanan dan/atau Minuman |
: |
1. PT. Aeon Indonesia.
2. The Botanica Sanctuary/PT. Kusuma Jaya Indah.
3. PT. Nusa Prima Pangan/Solaria Mall Metland Cileungsi.
|
|
|
c. Kategori PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan |
: |
1. PT. Wisata Sapta Pesona.
2. PT. Funworld Prima.
3. PT. Ciputra Indah.
|
|
|
d. Kategori PBJT atas Tenaga Listrik |
: |
1. PT. PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Bogor.
2. PT. PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Gunung Putri.
3. PT. PLN (Persero) UID Jawa Barat UP3 Depok.
4. PT. PLN UID Jakarta Raya.
|
|
|
e. Kategori PBJT atas Jasa Parkir |
: |
1. PT. Securindo Packatama Indonesia.
2. PT. Agro Wisata Gunung Mas.
3. PT. Inovasi Parkir Mandiri
|
|
|
f. Kategori Pajak Reklame |
: |
1. PT. Nusa Tiga Media
2. PT. Subur Progress.
3. PT. Arvindo Sarana Media Indonesia
|
|
|
g. Kategori Pajak Air Tamah |
: |
1. PT. Tirta Fresindo Jaya.
2. PT. Cisarua Mountain Dairy, Tbk.
3. PT. Sari Enesis Indah
|
|
|
h. Kategori Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan |
: |
1. PT. Indocement Tunggal Prakarsa Tbk.
2. PT. Solusi Bangun Beton.
3. PT. Central Pacific Development.
|
|
|
i. Kategori Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Badan |
: |
1. PT. Jasa Marga (Persero).
2. PT. Aeon Mall Indonesia.
3. PT. Trans Jabar Tol.
|
|
|
j. Kategori Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Orang Pribadi |
: |
1. Sudwikatmono.
2. Mike Darmayanti Umar.
3. Leyla Sungkar.
|
|
|
k. Kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Badan |
: |
1. PT. Izumi Sentul Realty.
2. PT. Bangun Inti Abadi.
3. PT. Cella Emerald Logistik .
|
|
|
l. Kategori Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Orang Pribadi |
: |
1. Ma Jhony Malaki .
2. Jeannie Widjaja.
3. Donny Limawal |
|
|
|
2. |
Pejabat pembuat Akta Tanah (PPAT) yang memberikan kontribusi terbesar terhadap Penerima Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan melaksanakan Pelaporan Bulanan Tepat Waktu, sebanyak 3 PPAT, yaitu: Muslina Dewi, S.H, Enggar Listantri, S.H., M.Kn. dan Mudianingsih, S.H.
Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) yang telah memberikan kontribusi terbesar terhadap Penerimaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan dan Melaksanakan Pelaporan Bulanan Tepat Waktu, sebanyak 3 PPATS, yaitu Camat Megamendung, Camat Parung dan Camat Cigudeg. |
|
Penghargaan kepada Kecamatan Terbaik yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dengan jumlah capaian realisasi Pajak Daerah tertinggi, sebanyak 3 Kecamatan , yaitu Kecamatan Babakan Madang, Kecamatan Gunungputri dan Kecamatan Cileungsi.
Penghargaan kepada Desa/Kelurahan yang telah mendukung optimalisasi penerimaan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di wilayah Kabupaten Bogor serta telah melunasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Buku 1 dan/atau Buku 2 selambatnya pada tanggal 31 Agustus 2024, sebanyak 23 Desa, yaitu: |
Penghargaan kepada Kecamatan Terbaik yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Daerah dengan jumlah persentase capaian Target Pajak Daerah tertinggi, sebanyak 3 Kecamatan , yaitu Kecamatan Tanjungsari, Kecamatan Rancabungur dan Kecamatan Tenjo |
Penghargaan kepada Kecamatan Terbaik yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dengan jumlah Desa/Kelurahan lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Buku 1 dan/atau Buku 2 terbanyak, sebanyak 3 Kecamatan, yaitu Kecamatan Sukajaya, Kecamatan Pamijahan dan Kecamatan Megamendung.
1. |
Penghargaan kepada Instansi/Organisasi/Pihak Lain yang telah mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, sebanyak 14 Instansi |
Pada kegiatan ini, selain pemberian penghargaan kepada pihak-pihak yang telah memberikan dukungan dan kontribusi terhadap pencapaian target penerimaan Pendapatan Daerah khususnya dari Pajak Daerah, kami juga me-launching “SiOBOI LUMPAT” – “Strategi Kolaborasi Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan”. “SiOBOI LUMPAT” merupakan bentuk penguatan sinergi antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota, yang dilakukan karena adanya penambahan jenis pungutan berupa Opsen Pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah atau yang lebih dikenal dengan UU HKPD dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Salah satu jenis pajak yang terdapat Opsen yaitu Pajak MBLB, “SiOBOI LUMPAT” adalah salah satu upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi dan akurasi dalam mengakselerasi penerimaan Pajak MBLB, yang secara langsung akan berdampak pada penerimaan Opsen Pajak MBLB. Sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Kabupaten Bogor diawali dengan adanya Perjanjian Kerjasama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak MBLB dan Opsen Pajak MBLB di Wilayah Kabupaten Bogor, dan akan diperkuat dengan terbentuknya tim Optimalisasi Penggalian Potensi dan Penerimaan Pajak MBLB dan Opsen MBLB.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memotivasi masyarakat dan pelaku usaha sebagai wajib pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan akan kewajiban perpajakan daerahnya, serta dari semua pihak untuk terus berperan aktif dalam upaya pemungutan pajak daerah, sehingga pembangunan di Kabupaten Bogor dapat berjalan dengan baik dan lancar sesuai dengan yang direncanakan dan diprogramkan.
Pajak bukanlah beban, pajak merupakan perwujudan kontribusi aktif kita selaku warga negara yang baik, maka marilah kita membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah, mari bersama-sama mengawasi penyetoran pajak serta penggunaannya, agar tujuan pajak untuk sebesar besar kemakmuran rakyat dapat tercapai.
”PAJAKMU MEMBANGUN BOGOR DAN PAJAKMU UNTUK JAWA BARATMU”
|
|