Rapat Paripurna DPRD Kab. Bogor Siapkan 3 Perda, Diantaranya Perda Sistem Pengelolaan Air Minum Bersih

Pemerintahan27 Dilihat

KAB. BOGOR CIBINONG –  GERBANG  WARTA  INDONESIA  //  DPRD  Kabupaten  Bogor  bersama  Pemerintah Kabupaten (Pemkab)  Bogor   melaksanakan  rapat  Paripurna  yang  bertempat  di  Gedung  DPRD  Kabupaten  Bogor  pada  hari  Jumat,  16  Oktober  2026.

Rapat  Paripurna   tersebut  membahas  3  Perda  diantaranya  tentang  mengatur  sistem  pengelolaan  air  minum  di wilayah  menjadi  salah  satu  dari  tiga  perihal yang  masuk  dalam  rancangan  peraturan daerah (Raperda)..

Pemerintah  dan  DPRD  Kabupaten Bogor  telah  menyiapkan  regulasi  dengan   mendukung pemerataan  akses  air  minum  yang  aman, berkualitas, berkelanjutan, dan  terjangkau  bagi masyarakat di daerah.

Penyelenggaraan  sistem  penyediaan  air  minum  yang  diusulkan  oleh   DPRD  Kabupaten  Bogor  kepada  Bupati Bogor Rudy Susmanto  saat  rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor mengatakan regulasi tersebut  telah  disiapkan  melalui  Rancangan  Peraturan Daerah (Raperda) .

“Penyediaan air minum merupakan urusan wajib pemerintahan  daerah  yang  berkaitan  langsung dengan  pelayanan dasar masyarakat,” Ungkap  Sastra  selaku  Ketua  DPRD  Kabupaten  Bogor.

.Lanjut  Sastra  menjelaskan  setiap  daerah  memiliki  kewajiban  memastikan  seluruh masyarakat  memperoleh  akses  air  minum  yang  aman, berkualitas, berkecukupan, berkelanjutan, dan  terjangkau.

Raperda  sangat  diperlukan  sebagai  landasan  hukum  dalam  merencanakan  penyelenggaraan  sistem  penyediaan  air  minum  secara  terpadu  dan  berkeadilan.

Selain  memperkuat  pelayanan  dasar, regulasi  juga  diarahkan  untuk  menjaga  kelestarian lingkungan  hidup  serta  memberikan  kepastian  perlindungan  terhadap  sumber  air  baku.

Maka  dari itu  Pemerintah  Kabupaten  Bogor  mendukung  pembahasan  Raperda  bersama DPRD agar substansi  aturan  yang  disusun  sesuai  dengan  kebutuhan  masyarakat “Ungkap  Ketua  DPRD  Kabupaten  Bogor.

Bupati  Bogor  Rudy  Susmanto  menambahkan   pembahasan-pembahasan  lebih  lanjut  antara  Pemerintah  Kabupaten Bogor bersama dengan  DPRD Kabupaten Bogor untuk  merumuskan  bersama-sama,” ujarnya.

Ia menegaskan pembahasan lebih lanjut diperlukan mengingat ketentuan dalam raperda tersebut masih dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan satu dari tiga raperda prakarsa DPRD Kabupaten Bogor yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.

Dua raperda lainnya yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Pembangunan Ketahanan Keluarga.

Rudy mengatakan pemerintah daerah mendukung ketiga raperda tersebut sebagai upaya memperkuat pelayanan publik dan perlindungan masyarakat.

DPRD Kabupaten Bogor selanjutnya akan membentuk panitia khusus untuk membahas ketiga raperda bersama pemerintah daerah sebelum memasuki tahapan penetapan.

Terkait mekanismenya, Rudy menyebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Bogor.

“Karena ini baru bersifat berupa rancangan Perda, jadi nanti akan dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama, sehingga bisa sesuai apa yang dikehendaki seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya

@  PUBLIKASI / Herta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *