KAB. BOGOR CIBINONG – GERBANG WARTA INDONESIA // DPRD Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melaksanakan rapat Paripurna yang bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Bogor pada hari Jumat, 16 Oktober 2026.
Rapat Paripurna tersebut membahas 3 Perda diantaranya tentang mengatur sistem pengelolaan air minum di wilayah menjadi salah satu dari tiga perihal yang masuk dalam rancangan peraturan daerah (Raperda)..
Pemerintah dan DPRD Kabupaten Bogor telah menyiapkan regulasi dengan mendukung pemerataan akses air minum yang aman, berkualitas, berkelanjutan, dan terjangkau bagi masyarakat di daerah.
Penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang diusulkan oleh DPRD Kabupaten Bogor kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor mengatakan regulasi tersebut telah disiapkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) .
“Penyediaan air minum merupakan urusan wajib pemerintahan daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat,” Ungkap Sastra selaku Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
.Lanjut Sastra menjelaskan setiap daerah memiliki kewajiban memastikan seluruh masyarakat memperoleh akses air minum yang aman, berkualitas, berkecukupan, berkelanjutan, dan terjangkau.
Raperda sangat diperlukan sebagai landasan hukum dalam merencanakan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum secara terpadu dan berkeadilan.
Selain memperkuat pelayanan dasar, regulasi juga diarahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup serta memberikan kepastian perlindungan terhadap sumber air baku.
Maka dari itu Pemerintah Kabupaten Bogor mendukung pembahasan Raperda bersama DPRD agar substansi aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan masyarakat “Ungkap Ketua DPRD Kabupaten Bogor.
Bupati Bogor Rudy Susmanto menambahkan pembahasan-pembahasan lebih lanjut antara Pemerintah Kabupaten Bogor bersama dengan DPRD Kabupaten Bogor untuk merumuskan bersama-sama,” ujarnya.
Ia menegaskan pembahasan lebih lanjut diperlukan mengingat ketentuan dalam raperda tersebut masih dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Raperda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum merupakan satu dari tiga raperda prakarsa DPRD Kabupaten Bogor yang disampaikan dalam rapat paripurna tersebut.
Dua raperda lainnya yakni Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat serta Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Rudy mengatakan pemerintah daerah mendukung ketiga raperda tersebut sebagai upaya memperkuat pelayanan publik dan perlindungan masyarakat.
DPRD Kabupaten Bogor selanjutnya akan membentuk panitia khusus untuk membahas ketiga raperda bersama pemerintah daerah sebelum memasuki tahapan penetapan.
Terkait mekanismenya, Rudy menyebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD Kabupaten Bogor.
“Karena ini baru bersifat berupa rancangan Perda, jadi nanti akan dilakukan pembahasan lebih lanjut secara bersama-sama, sehingga bisa sesuai apa yang dikehendaki seluruh masyarakat Kabupaten Bogor,” pungkasnya
@ PUBLIKASI / Herta

