Komisi I DPRD Kota Bogor Minta BKSDM Pastikan Penerimaan PPPK Sesuai Regulasi

by

KOTA  BOGOR  HUMPROPUB – GERBANG  WARTA  INDONESIA   //  Komisi  I  DPRD Kota  Bogor menggelar rapat  kerja  dengan  Badan Kepegawaian dan  Sumber  Daya  Manusia  (BKSDM)  Kota Bogor  terkait  RAPBD  2025 dan  isu  penerimaan  Pegawai  Pemerintah  dengan  Perjanjian  Kerja (PPPK).

Ketua  Komisi  I DPRD Kota  Bogor, Karnain Asyhar  menyampaikan  bahwa saat ini isu peralihan PKWT menjadi  PPPK harus  dicermati  dengan  sangat  serius. Dari ribuan  data PKWT yang  ada, Pemerintah Kota Bogor hanya  bisa  mengalokasikan  untuk  243  posisi  yang  diantaranya  adalah 155 jabatan  fungsional  dan  teknis, 81 tenaga  guru dan 7 tenaga  kesehatan.

Sehingga  Karnain meminta  agar BKSDM  Kota Bogor bisa mengawal  proses  penerimaan  PPPK dengan sangat baik.

“Harus diakui selama ini kehadiran PKWT menjadi sangat penting karena jalannya roda pemerintahan juga datang dari tenaga mereka. Sehingga jika ini tidak dicermati dan tidak diantisipasi dapat mengganggu pelayanan pemerintah kita,” kata Karnain, Kamis (24/10/2024).

Karnain mengingatkan kepada jajaran BKSDM Kota Bogoe agar dalam melaksanakan penerimaan PPPK harus tetap berpedoman kepada Peraturan Menpan-RB nomor 6 tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Kepmenpan-RB nomor 329 tahun 2024 dan meminta transparansi dalam setiap pelaksanaannya.

“Jadi kami titipkan pelaksanaan ini agar bisa dilaksanakan dengan baik dan kami meminta laporan data updatenya,” ujar Karnain.

Di lokasi yang sama, Anggota Komisi I DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, meminta agar BKSDM bisa segera menyesuaikan kebutuhan PPPK untuk terus menjalankan pelayanan pemerintah.

Sebab jika ditelaah dengan baik, dalam aturan Menpan-RB yang baru kehadiran PKWT sudah tidak diakui sehingga terjadi peralihan ke PPPK.

Jika hal ini tidak dilakukan dengan hati-hati tentunya akan menjadi beban bagi APBD Kota Bogor dalam mengelola belanja pegawai yang berisi gaji dan tunjangan lainnya.

“Harus diingat kita ada batas 30 persen belanja pegawai, memang ini menjadi dilema antara penerimaan PPPK dan penghapusan PKWT. Saya harap juga kita bisa mendapatkan asistensi langsung dari pak PJ Wali Kota yang notabene kepala BKSDM Provinsi Jawa Barat,” tutupnya.

( Redaksi  / Herta )

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *