KAB. BOGOR – GERBANG WARTA INDONESIA // Audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) membuka kinerja pengelolaan retribusi sampah di Kabupaten Bogor. Disamping lemahnya pelayanan kebersihan, tersimpan tata kelola data, pengawasan, hingga berpotensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Terlihat dari Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Tahun 2024 sampai Triwulan III Tahun 2025, BPK menemukan ketidak sesuaian mencolok antara Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dengan realisasi pengangkutan sampah di lapangan pada UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VII Jasinga.
Dalam hal ini BPK mencatat potensi kehilangan penerimaan daerah dari sektor retribusi pelayanan mencapai Rp. 280.470.000.
BPK mengungkapan data penetapan retribusi tidak sinkron dengan kondisi riil di lapangan. Sesuai Frekuensi pengangkutan sampah berbeda dengan data yang digunakan sebagai dasar penarikan retribusi kepada wajib retribusi.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor yang dinilai gagal memastikan sinkronisasi antara pelayanan dan administrasi penarikan retribusi.
Sebagai mantan Kepala UPT Pengelolaan Sampah Wilayah VII Jasinga saat menjabat itu temuan audit mengakui adanya perbedaan pengangkutan sampah di lapangan.
Kondisi itu terjadi karena banyak bak sampah ditempatkan di pinggir jalan sehingga dipenuhi sampah liar dari luar lokasi wajib retribusi.
Dalam sistem pemerintahan yang sehat, perubahan pola pelayanan seharusnya langsung diikuti pembaruan data dan penyesuaian SKRD. Bukan dibiarkan bertahun-tahun hingga akhirnya dibongkar auditor negara.
“Kami sudah buat jawaban selisih ke BPK dan sudah membongkar semua bak sampah di WR tersebut,” katanya.
Pernyataan itu memunculkan kesan bahwa pembenahan baru bergerak setelah audit menemukan persoalan, bukan karena adanya pengawasan internal yang berjalan baik.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor, Unu, hingga kini belum memberikan penjelasan substantif meski telah dikonfirmasi.
Kini pejabat terkait justru memperkuat salah input data, melainkan alarm keras buruknya tata kelola retribusi daerah.
Temuan BPK ini, tamparan bagi DLH Kabupaten Bogor, di saat masyarakat taat membayar retribusi, justru sistem pengelolaannya diduga amburadul, pengawasannya lemah.
@ Redaksi / Herta
