POLRES BOGOR – GERBANG WARTA INDONESIA // Minggu (01/12/2024) Tim Resmob Sat Reskrim Polres Bogor beserta Unit Reskrim Polsek Ciomas telah berhasil menangkap terduga Pelaku Pembunuhan yang terjadi pada hari Jumat (29/11/2024) di Kp. Sirnasari Rt. 002/006 Ds. Pagelara Kec. Ciomas Kab. Bogor kepada seorang Siswa Pelajar Bogor, dilakukan dirumah Terduga Pelaku Sendiri.
Kapolsek Ciomas Kompol Iwan Wahyudi,.SH,.MH menjelaskan bahwa kronologis Penangkapan di mana Unit Resmob Polres Bogor beserta anggota Reskrim Polsek Ciomas mendapat informasi keberadaan dari terduga pelaku pembunuhan Siswa Pelajar Bogor, di mana diketahui diduga Pelaku Ada di seputaran Staisun Gongdia Jakarta Selatan.
Setelah mendapatkan Laporan Informasi tersebut Sat Resmob Sat Reskrim Polres Bogor dan Anggota Reskrim Polsek Ciomas Langsung Gerak Cepat Mendatangi Lokasi Keberadaan Diduga Pelaku, dan akhirnya benar di temukan Diduga Pelaku berada di lokasi Stasiun Gondangdia Jakarta Selatan, karena Diduga Pelaku melihat mengetahui adanya kedatangan Pihak Kepolisian langsung berupaya mau melarikan diri kabur dan akhirnya Pihak Kepolisian Melakukan Tindak Tegas Terarah (Terukur) Dengan Melakukan Penembakan Melumpuhkan Tepat Pada Kaki Kanan (Bagian Betis).
Diduga Pelaku, berhasil diamankan dan di bawa masuk kedalam mobil dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan penanganan medis atas lukanya, dan dalam perjalanan Pihak Kepolisian Melakukan Interogasi Pemeriksaan Wawancara Terhadap Diduga Pelaku Terkait Pembunuhan tersebut dan di Akui Langsung Oleh Pelaku tersebut Bahwa Benar Dirinya Yang Telah Melakukan Pembunuhan Siswa Pelajar Bogor tersebut Dengan Motif Berawal Diduga Pelaku akan membeli satu buah Handphone milik Korban melalui Medsos Yang di tawarkan Korban, lalu Korban mendatangi Pelaku Di rumahnya dikarenakan tidak jauh keberadaan Antara Rumah Korban Dan Pelaku .
Kemudian diduga Pelaku Melihat Korban Datang Dengan Menggunakan Sepeda Motor Akhirna diduga Pelaku Berniat Untuk Menguasai Harta Korban Yaitu mengambil Satu Unit Sepeda Motor Milik Korban dan Satu Unit Handphone Milik Korban Lalu Korban di lakukan Penganiayaan Serta Pembunuhan Dengan Menggunakan Golok dengan Menggorok Leher Korban Hingga Korban Meninggal Dunia.
Hasil Pemeriksaan Pihak Kepolisian Didapatti Identitas Lengkap Pelaku :
- TTL : Bogor, 08-10-1995, Jenis kelamin : laki-laki, Pekerjaan : -, alamat : Kp. Sirnasari Rt.02/06 Desa Pagelaran Kec Ciomas Kab Bogor.
Sampai berita ini diturunkan di mana Pelaku sudah berada di Polsek Ciomas Untuk Dilakukan Proses Hukum Lanjut Melalui Penyelidikan Pemeriksaan Lebih Lanjut dan Akan segera dinaikkan Ke Proses Penyidikan apabila sudah lengkap Administrasi Penyidikan, di mana Pelaku akan dikenakan Sanksi Pidana Pasal Berlapis yaitu Pasal 338, 340, 365 dan 351 ayat 3 KHUP, Pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, pencurian dg kekerasan dan penganianyaan yg yg mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman Penjara 20 Tahun lebih atau Hukuman Mati.
( Humas Polres / Herta )