POLRES BOGOR – GERBANG WARTA INDONESIA // Polsek Parung panjang Tindak Lanjutti Adanya aduan masyarakat terkait adanya aktivitas galian tanah ilegal atau tanpa ada izin di wilayah hukum Parung Panjang khususnya di Kp.Dago rabak rt 01/03 Desa Dago Kec. Parungpanjang Kab. Bogor.
Kapolsek Parung panjang Kompol Dr. Suharto,.SH,.MH memerintahkan Unit Reskrim Polsek parungpanjang dalam menindak lanjuti adanya pengaduan masyarakat terkait adanya aktivitas galian tanah ilegal atau tanpa ada izin di wilayah hukum parungpanjang khususnya di Kp. Dago rabak rt 01/03 Desa Dago Kec. Parungpanjang kab.Bogor. Pada Hari Minggu (19/01/2025) Pukul : 20.00 wib di Kp.Dago rabak Rt01/03 Desa Dago Kec. Parungpanjang Kab.Bogor.
Hasil tindakan Kepolisian Dilokasi TKP melalui Personil Polsek Parungpanjang, yaitu IPDA ISMANUDDIN S.H.,M.H. (Panit Reskrim Polsek Parungpanjang) bersama dengan anggota reskrim mendatangi lokasi sesuai dengan adua masyarakat tersebut diatas ,didapatkan hasil sebagai berikut: -menemukan adanya kegiatan aktivitas galian tanah ilegal atau tanpa ada izin -mengamankan 2 (dua) orang operator alat berat di lokasi galian tersebut beserta 1 (satu) orang yang diduga pengelola galian tersebut.
Sampai berita ini diturunkan di mana, Operator diamankan Polsek parung panjang dan penanganan perkaranya langsung dilimpahkan ke sat reskrim.polres Bogor, situasi aman kondusif.
( Humas Polres / Herta )