Polsek Klapanunggal menetapkan Tersangka Penganiayaan Beredar Video Viral

POLRES  BOGOR  –  GERBANG  WARTA  INDONESIA  //  Setelah viral  beredarnya  video  penganiayaan yg terjadi di Kecamatan Klapanunggal , Saudara Lr (26) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan setelah memukul seorang pemuda hingga mengalami luka sobek dan memar di bagian wajah. Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polsek Klapanunggal kurang dari sepekan setelah korban melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Klapanunggal, AKP Silfi Adi Putri, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan bahwa tersangka adalah Sdr. Lr (26), warga Desa Klapanunggal, yang juga merupakan anak dari salah satu kepala desa di wilayah tersebut. Ia diduga memukul korban, Sdr. MWM(27), menggunakan tangan kosong di bagian kepala saat berada di Kampung Tegal, Desa Kembang Kuning, pada Senin malam, 28 April 2025.

“Korban mengalami luka sobek pada pelipis kiri dan memar di pelipis kanan, kemudian menjalani pengobatan di RSIA Kenari Graha Medika. Korban baru melapor keesokan harinya, tanggal 30 April,” ujar Kapolsek dalam keterangannya, Rabu (7/5/2025)

Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara, Polsek Klapanunggal pada hari Senin , 5 Mei 2025 menetapkan Saudara Lr (26) sebagai tersangka dan melakukan penahanan di Rutan Polsek Klapanunggal . Ia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

“Kami tetap menjalankan proses sesuai prosedur, sambil menunggu petunjuk lebih lanjut terkait masalah pengajuan permohonan Restorative Justice yg telah diajukan oleh Pelapor yg juga merupakan korban,” tegas Kapolsek.

#  Humas  Polres  #

# Redaksi /  Herta #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *