POLRES BOGOR – GERBANG WARTA INDONESIA // Selasa (21/01/2025) sekitar jam 21.45 wib Piket Patroli dan Piket Reskrim polsek cileungsi mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan.
Kapolsek Cileungsi Kompol Wahyu Maduransyah Putra,.ST,.SIK,.MH menjelaskan bahwa peristiwa penggelapan tersebut terjadi di kontrakan yang dihuni oleh pelapor yang beralamat di Kp. Rawailat, Ds. Dayeuh, kec. Cileungsi, Kab. Bogor.
Diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan terhadap barang berupa 1 (satu) unit handphone diduga dilakukan oleh orang yang mengaku bernama TA Als Bara, kronologisnua adalah pelaku mengajak pelapor keluar, sebelum keluar dia meminjam Handphone pelapor karena handphonenya lowbat setelah itu pelapor memberikan pinjam handphone kepadanya sekaligus menitipkan tas slempang, tidak lama kemudian sdr. TA als BARA langsung pergi meninggalkan pelapor, setelah itu pelapor mencari sdr. TA Als Bara akan tetapi tidak diketemukan, setelah itu pelapor bertemu,kemudian polsek cileungsi merespon cepat adanya info dr masyarakat tersebut dan mengamankan pelaku berikut barang bukti dan langsung di bawa ke Pihak Kepolisian Polsek Cileungsi untuk ditindak Lanjuti.
Pihak Kepolisian berhasil mendapati Identitas Korban/pelapor yaitu
– TM, TTL: Sumurjaya, 07-10-1995
Alamat: Jl. Purinirwana 2 Blok AE/32, Ds. Harapanjaya, Kec. Cibinong, Kab. Bogor
Para saksi yang sudah diminta keterangan pihak kepolisian diantaranya
-Sdr A. 30 Thn
-Sdr SB.36 thn
Pihak Kepolisian Berhasil Mendata Identitas Pelaku yaitu
N a m a : TA, Jenis Kelamin : laki-laki, Tempat/Tgl.Lahir : Jakarta, 23 Juni 1997, A g a m a : Islam, Pekerjaan : Wirawsasta
Sampai berita ini diturunkan dilakukan tindakan proses hukum lebih lanjut oleh Pihak Polsek Cileungsi.
( Humas Polres / Herta )