POLRES BOGOR – GERBANG WARTA INDONESIA // Polsek Cibinong mendapatkan laporan warga masyarakat terkait kehilangan kendaraan sebuah mobil Pick Up TKP di Kp. Cipayung Kel Tengah Kec Cibinong Kab Bogor pada hari Minggu tgl 15 Desember 2024 sekira pukul 10.00 WIB, dan laporan polisi pada hari Selasa (17/12/ 2024).
Kapolsek Cibinong Kompol Waluyo,.SH,.MH menjelaskan bahwa benar pada hari minggu Polsek Cibinong mendapatkan Laporan terkait Curat sebuah kendaraan pick up yang hilang di TKP Kp. Cipayung Kel Tengah Kec Cibinong Keb Bogor , yangmana di jelaskan oleh Pelapor di mana kendaraan pick up tersebut setelah di gunakan untuk mengangkut barang pindahan rumah di parkir depan parkirkan rumah adiknya dan pelapor bermalam sampai pada pagi hari nya sekira pukul 04.00 WIB di dapattin kendaraan tersebut sudah tidak ada terparkir didepan rumah adiknya dan langsung melaporkan ke Polsek Cibinong.
Pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024, di mana Kanit Reskrim Polsek Cibinong mendapatkan laporan Via Telp dari Polsek Bogor Utara yangmana mengamankan seorang laki – laki yang mengaku kepada Pihak kepolisian Bogor utara, di mana pelaku habis mencuri kendaraan sebuah mobil jenis pick up di wilayah Pakansari Kec Cibinong Kab Bogor, setelah mendapatkan telp tersebut Kanit Reskrim beserta anggotanya jg pelapor menuju ke Polsek Bogor utara untuk memastikan apakah benar adanya kendaraan yang hilang tersebut adalah milik korban yang diamankan berada di Polsek Bogor utara dengan TKP Kel Pakansari Kec Cibinong Kab Bogor, di mana Laporan Polisi baru dari pelapor baru telah kehilangan kendaraan sebuah mobil jenis pick up yang digunakan untuk mengangkut tanah TKP di Kel Pakansari Kec Cibinong Kab Bogor.
Di mana kronologis awal pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 tersebut pelapor menceritakan kendaraannya hilang setelah di gunakan untuk mengangkut tanah sempat diparkirkan di pinggir jalan dan didapatti kenadaraan pick up tersebut hilang tidak ada di parkiran selalu dikejar oleh pelapor dan pelaku melarikan diri kearah kota Bogor melewati pinggir toll bor , karena pelaku panik menabrak tembok yang dipinggir toll dan oleng lalu menabrak pengendara sepeda motor sampai akhirnya di hakimi warga dikarenakan pelaku akan kabur, mobil tersebut di lempari batu oleh warga masyarakat dan juga korban pengguna kendaraan sepeda motor yang di tabrak pelaku turut menghakimi pelaku , kemudian berhasil diamankan warga dan diserahkan ke Polsek Bogor utara.
Saat ini perkara sudah di serahkan dari Polsek Bogor utara kepada Polsek Cibinong untuk menindak lanjut proses hukum dan Pihak Kepolisian berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya
– 1 (satu) buah cutter warna pink
– 1 (satu) buah kunci T
– 1 (satu) buah soket
– 2 (dua) buah mata kunci
– BPKB kendaraan Suzuki ST 150 pick up tahun 2017
Sampai berita ini diturunkan, Pelaku sudah mengakui atas perbuatannya dimana lokasi awal di Kel tengah sebuah mobil jenis pick up dicuri pada hari Minggu tgl 15 Desember 2024 di mana kendaraan sudah di jual, dan untuk kendaraan pick up Lokasi TKP Kel Pakansari dalam kebasaan rusak masih dititipkan berada di Polsek Bogor utara, yangmana pelaku sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan dikenakan pasal 363 KUHP dan proses penyelidikan pendalaman serta pengembangan perkara Curat ini sedang ditindak lanjutti Polsek Cibinong situasi aman kondusif.
( Humas Polres / Herta )