POLRES BOGOR – GERBANG WARTA INDONESIA // Senin ( 21/10/2024) sekitar jam 09.000 Wib, Polsek Ciampea bersama Sat Reskrim Polres Bogor telah berhasil Ungkap Perkara Pembunuhan dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, berupa 1(satu) unit Sepeda Motor HONDA Beat/ H1B02N42L0 A/T No Pol : F-4997-AAV, No Rangka : MH1JM9137RK726357, No Mesin : JM91E3658622, No Bpkb : U0800082, STNK.an.RIRI ANGRAENI.
Kapolsek Ciampea Kompol Suminto,.HP,.SIP,.MH menjelaskan bahwa Polsek Ciampea, tanggal 30 September An Pelapor Sdr.BUDI SETIAWAN terkait adanya Pencurian dengan Pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Dijelaskan bahwa Pada Hari Senin (21/10/2024) sekitar jam 09.000 Wib, Anggota Polsek Ciampea di pimpin oleh Panit reskrim IPTU U.JIKUSWARDANA bersama Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap tindak pidana Pelaku pencurian dengan Pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, bernama AJUM JUMAIDI, Bogor, 06 September 1987 , Wiraswasta ,islam , Kp. Pasar Rebo Rt. 002/008 Desa. Cihideungilir Kec. Ciampea Kab. Bogor penangkapan tersebut di lakukan di rumah kontrakan istri ke dua di daerah Cibanteng Kec.Ciampea Kab.Bogor.
Dari keterangan pelaku bahwa diduga melakukan perbuatan yang sebelumnya sudah di rencanakan bersama dengan Sdr.S dan Sdr.D als D dengan otak pelaku perencanaan adalah Sdr.S dan selanjutnya pelaku di bawa serta di amankan untuk di mintai keterangan lebih lanjut, di mana para diduga pelaku mengakui perbuatannya yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 September 2024, sekira jam 01.15 wib. Lokasi TKP Kp.Cihideung Ilir Rt 07/02, Ds. Cihideungilir, Kec.Ciampea, Kab. Bogor.
Data Identitas korban yang menjadi korban Pencurian dengan Pemberatan yang di data Pihak Kepolisia adalah
IWAN IRAWAN, Bogor, 02 Mei 1966,
WNI, ISLAM, Buruh harian lepas
Kp. Pancagalih Rt. 004/003 Desa. Loji Kec.Bogor Barat Kab. Bogo
Pelapor dari adanya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ini adalah Sdr. BUDI SETIAWAN, Bogor, 30 November 1994, WNI, ISLAM, Karyawan Swasta, Kp. Pancagalih Rt. 004/003 Desa. Loji Kec.Bogor Barat Kab. Bogor.
Pihak Kepolisian Mendata Identitas Dari Diduga Para Pelaku diantaranya :
- *AJ, Bogor, 06 September 1987 , Wiraswasta ,islam , Kp. Pasar Rebo Desa. Cihideungilir Kec. Ciampea Kab. Bogor*
- *MD Als RIAN, Usia 24 tahun, Islam, Pelajar/ Mahasiswa, Kp. Cisasah peuntas Rt. 02/01 Des. Sukajadi Kec. Tamansari Kab*
- *SUGANDI (alm)*
Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian yaitu :
– 1(satu) buah lumpang/halu
– 1(satu) buah helm warna hitam mer HONDA
– 1(satu) buah sendal jepi milik korban
Dalam proses pencarian :
– 1(satu) unit Sepeda Motor HONDA Beat/ H1B02N42L0 A/T No Pol : F-4997-AAV, No Rangka : MH1JM9137RK726357, No Mesin : JM91E3658622, No Bpkb : U0800082, STNK.an.RIRI ANGRAENI. Milik korban
-1(satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO J warna putih. Sarana yang di pakai dalam perbuatan.
Para Saksi Saksi yang sudah dimintai Keteranhan Pihak Kepolisian diantaranya :
1.Sdr.BUDI SETIAWAN (pelapor)
2.Sdri. SYAIDAH
3.Sdr. NUNDANG
4.Sdr. AGUS DARUSALLAM
5.Sdr. ROMANSYAH ALS TULANG
6.Sdr. SABANI
7.Sdr. BAYU
Sampai berita ini diturunkan, di mana perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia seseorang, dikenakan Sanski sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau 338 jo 340 KUHPidana dengan pidana kurangin 20 Tahun, hukuman mati dan atau seumur hidup.
(Humas Polres / Herta)