Polsek Ciampea Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Berhasil Ungkap Pelaku Pembunuhan

by

POLRES BOGOR – GERBANG  WARTA  INDONESIA  //  Senin  ( 21/10/2024) sekitar jam 09.000 Wib, Polsek Ciampea  bersama  Sat Reskrim  Polres  Bogor telah berhasil Ungkap  Perkara  Pembunuhan dan melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya  nyawa  seseorang, berupa 1(satu) unit Sepeda Motor HONDA Beat/ H1B02N42L0 A/T No Pol : F-4997-AAV, No Rangka : MH1JM9137RK726357, No Mesin : JM91E3658622, No Bpkb : U0800082, STNK.an.RIRI ANGRAENI.

Kapolsek  Ciampea  Kompol  Suminto,.HP,.SIP,.MH menjelaskan  bahwa  Polsek  Ciampea, tanggal  30 September An Pelapor Sdr.BUDI  SETIAWAN  terkait  adanya  Pencurian dengan  Pemberatan  yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Dijelaskan bahwa Pada Hari Senin  (21/10/2024) sekitar  jam 09.000 Wib, Anggota  Polsek  Ciampea di pimpin oleh Panit reskrim  IPTU U.JIKUSWARDANA  bersama  Sat Reskrim Polres Bogor melakukan penangkapan terhadap tindak pidana Pelaku pencurian dengan Pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, bernama  AJUM JUMAIDI, Bogor, 06 September 1987 , Wiraswasta ,islam , Kp. Pasar Rebo Rt. 002/008 Desa. Cihideungilir Kec. Ciampea Kab. Bogor penangkapan tersebut di  lakukan di rumah  kontrakan  istri ke dua di daerah Cibanteng  Kec.Ciampea  Kab.Bogor.

Dari  keterangan  pelaku  bahwa  diduga  melakukan  perbuatan   yang  sebelumnya  sudah  di rencanakan  bersama  dengan  Sdr.S dan Sdr.D als D dengan  otak  pelaku  perencanaan   adalah Sdr.S  dan  selanjutnya  pelaku  di bawa  serta  di amankan  untuk  di mintai  keterangan  lebih  lanjut, di mana para diduga pelaku mengakui perbuatannya yang terjadi pada hari Senin tanggal 30 September 2024, sekira jam 01.15 wib. Lokasi TKP Kp.Cihideung Ilir Rt 07/02, Ds. Cihideungilir, Kec.Ciampea, Kab. Bogor.

Data Identitas korban yang menjadi korban Pencurian dengan Pemberatan yang di data Pihak Kepolisia  adalah

IWAN IRAWAN, Bogor, 02 Mei 1966,

WNI, ISLAM, Buruh harian lepas

Kp. Pancagalih Rt. 004/003 Desa. Loji  Kec.Bogor Barat Kab. Bogo

Pelapor dari adanya Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan ini adalah Sdr. BUDI SETIAWAN, Bogor, 30 November 1994, WNI, ISLAM, Karyawan Swasta, Kp. Pancagalih Rt. 004/003 Desa. Loji  Kec.Bogor Barat Kab. Bogor.

Pihak Kepolisian Mendata Identitas Dari Diduga Para Pelaku diantaranya :

  1. *AJ, Bogor, 06 September 1987 , Wiraswasta ,islam , Kp. Pasar Rebo Desa. Cihideungilir Kec. Ciampea Kab. Bogor*
  2. *MD Als RIAN, Usia 24 tahun, Islam, Pelajar/ Mahasiswa, Kp. Cisasah peuntas Rt. 02/01 Des. Sukajadi Kec. Tamansari Kab*
  3. *SUGANDI (alm)*

Barang Bukti yang berhasil diamankan pihak Kepolisian yaitu :

– 1(satu) buah lumpang/halu

– 1(satu) buah helm warna hitam mer HONDA

– 1(satu) buah sendal jepi milik korban

Dalam proses pencarian :

– 1(satu) unit Sepeda Motor HONDA Beat/ H1B02N42L0 A/T No Pol : F-4997-AAV, No Rangka : MH1JM9137RK726357, No Mesin : JM91E3658622, No Bpkb : U0800082, STNK.an.RIRI ANGRAENI. Milik korban

-1(satu) unit sepeda motor YAMAHA MIO J warna putih. Sarana yang di pakai dalam perbuatan.

Para Saksi Saksi  yang sudah dimintai Keteranhan Pihak Kepolisian diantaranya :

1.Sdr.BUDI SETIAWAN (pelapor)

2.Sdri. SYAIDAH

3.Sdr. NUNDANG

4.Sdr. AGUS DARUSALLAM

5.Sdr. ROMANSYAH ALS TULANG

6.Sdr. SABANI

7.Sdr. BAYU

Sampai berita ini diturunkan, di mana perkara tindak pidana Pencurian dengan pemberatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia seseorang, dikenakan Sanski sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 (3) KUHPidana dan atau 338 jo 340 KUHPidana dengan pidana kurangin 20 Tahun, hukuman mati dan atau seumur hidup.

(Humas  Polres / Herta)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *