Polri Bongkar Sindikat Judi Online Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

by

JAKARTA – GERBANG  WARTA  INDONESIA  //  Presiden  Republik  Indonesia  Bapak  Presiden  Joko  Widodo (Jokowi) secara  tegas  menyuarakan  larangan dan  bahaya  judi  daring  dengan  dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan  Perjudian  Daring  berdasarkan  Perpres  Nomor 21 Tahun 2024, dimana Bapak Kapolri  Jenderal  Pol. Listyo  Sigit  Prabowo  sebagai  Ketua  Harian   Penegakkan  Hukum   dan Bapak  Kabag  Rskrim  Polri  Komjen. Pol. Wahyu  Widada  sebagai   Wakil Ketua  Harian  Penegakkan  Hukum.

Pada  (01/10/2024)  Dittipidsiber  Bareskrim  Polri  berhasil  membongkar sindikat  judi  online  yang dikendalikan warga negara  (WN) Cina  dengan  perputaran  uang  yang  mencapai  Rp.  685  miliar. Dalam kasus  ini, penyidik  menangkap 7 orang  tersangka  dengan  peran  yang  berbeda.

Direktur  Tindak  Pidana  Siber  Bareskrim  Polri  Brigjen  Pol  Himawan Bayu  Aji mengatakan, situs judi  online  yang  bernama Slot8278 itu  dikendalikan  oleh  warga  negara  Cina  berinisial  QF  selaku  Direktur  Penyedia  Jasa  Pembayaran  (PJP).

“QF berperan dalam mengatur dan memastikan kelancaran aliran dana dari hasil perjudian tersebut ke para pelaku maupun pengguna. Dia juga bertanggung jawab membuat kesepakatan kerja sama dengan PJP lainnya,” ujar Himawan dalam konfrensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).

Kemudian 6 tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia (WNI) yaitu RA selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran, IMM selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran, dan AF selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran.

Kemudian FH selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran, RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran, dan HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.

Sementara satu orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan inisial IJ yang merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Himawan mengatakan, sindikat ini secara aktif menargetkan pasar Indonesia dengan jumlah pemain mencapai 85 ribu orang. “Situs menarik  pemain  dari Indonesia  dengan  menyediakan  berbagai jenis  permainan  judi daring,” kata Himawan.

Selain di Indonesia, Himawan menyebut situs judi tersebut juga beroperasi di negara Asia lainnya seperti Thailand, Kamboja, Malaysia, Vietnam.

Sementara untuk menarik minat masyarakat, situs judi itu memanfaatkan layanan penyedia jasa pembayaran dan perbankan sebagai tempat deposit dan penarikan hasil judi.

“Para pelaku juga membuat aplikasi untuk mengoneksikan deposit dan withdraw dari penyedia jasa pembayaran ke website perjudian tersebut yang berada di Cina,” tuturnya.

Himawan menjelaskan selama situs judi itu beroperasi sejak September 2022 hingga saat ini diperkirakan total perputaran uang yang terjadi mencapai Rp 685 miliar.

Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit handphone, 3 unit laptop, 1 unit ipad, 3 unit token salah satu bank, 1 unit token bank, dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap 5 rekening, serta uang tunai total Rp 6 Miliar 55 Juta.

Atas perbuatannya, Himawan mengatakan para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 82 dan atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana.

Serta Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

( Humas Polri / Herta )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *