POLRES BOGOR – GERBANG WARTA INDONESIA // Senin (13/01/2025) sekitar pukul 09.00 Wib Polsek cibungbulang menindak Lanjutti terkait adanya video viral terkait diduga pungli di tempat wisata Curug ciparay pamijahan kec.cibingbulang kab.Bogor, Kapolsek Cibungbulang langsung memerintahkan Panit Reskrim beserta anggota Polsek Lainnya untuk mencari dan mengamankan 1 (satu) orang laki laki yang ada didalam video melalui Bhabinkamtibmas perihal dugaan adanya pungutan liar di kawasan wisata taman nasional gunung salak.
Kapolsek Cibungbulang Kompol Heri Hermawan menjelaskan bahwa hasil dari Penyelifikan dan Melakukan Interogasi Kepada Diduga Pelaku Punglj, didapatti bahwa video yang beredar tersebut terjadi Pada hari minggu di awal bulan November 2024 tanggalnya Sdr. A Bin Atu lupa, jam nya ingeat sekira pukul 11.00 Wib di Gerbang Kawasan Wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung Menir Ciasihan Kec. Pamijahan Kab. Bogor. Selasa (14/1/2025)
Dijelaskan bahwa Beredarnya video di media sosial tersebut memperlihatkan wisata diduga kena pungutan liar saat berkunjung ke Kawasan Wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak, terlihat perekam video tersebuy berada didalam angkot sedang berkomunikasi dengan seorang pria bernama Sdr. A Bin Atu.
Saat dimintai keterangan menjelaskan bahwa Sdr. A Bin Atu merupakan Relawan yang diminta bantuan oleh petugas Taman Nasional untuk memberikan penjelasan kepada pengunjung yang datang sebelum masuk ke Taman Nasional Halimun Gunung Salak Endah (TNHGSE) perihal pembayaran tiket ataupun hal hal lain yang ada di dalamnya.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Cibungbulang dan Bhabinkamtibmas berhasil mengamankan Sdr. A yang merupakan orang yang ada dalam video viral tersebut, Selanjutnya penyidik unit Reskrim Polsek Cibungbulang memintai keterangan dari Sdr A diduga sebagai pelaku Pungli tersebut.
Di mana Sdr. A Bin Atu menerangkan mengenai video yang beredar terjadi pada hari minggu tanggal lupa sekira awal bulan November 2024, sekira pukul 11.00 wib di lokasinya bukan di area curug CIPARAY melainkan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung menir Ciasihan, yangmana pada saat itu Sdr. A Bin Atu seperti biasa melaksanakan tugasnya sebagai penjaga pintu masuk loket, lalu sekira pukul 11. 00 Wib datang mobil angkot 52 jurusan leuwiiang Gunung Picung yang akan masuk ke kawasan wisata Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung menir Ciasihan, lalu Sdr. A Bin Atu menghampiri angkot tersebut dan menanyakan akan kemana lalu salah satu yang ada di mobil angkot tersebut mengatakan akan ke curug Ciparay, lalu Sdr. A Bin Atu menjelaskan bahwa Curug Ciparay tersebut masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung menir Ciasihan dan ketika akan masuk ke kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung menir Ciasihan, di haruskan untuk membeli tiket di gerbang sebesar Rp 32. 000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) yang mana Rp. 30. 000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk tiket PNBP dan Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) untuk asuransi jiwa yangmana harga tersebut tertera di tiket masuk.
Setelah Sdr. A Bin Atu jelaskan, salah satu pengunjung yang berjumlah 8 orang tersebut merasa keberatan dengan harga tiket yang Sdr. A Bin Atu jelaskan tersebut dan meminta kebijakan atau diskon karena menurut nya bahwa harga tiket tersebut sebesar Rp. 12. 500,- (dua belas ribu lima ratus rupiah) per orang lalu Sdr. A Bin Atu jelaskan lagi bawah pertanggal 1 November 2024 telah ada kenaikan dari Rp. 9.500,- (Sembilan ribu lima ratus rupiah) per orang menjadi Rp. 32. 000,- (tiga puluh dua ribu rupiah) per orang, dan setelah Sdr. A Bin Atu jelaskan kembali tetap merasa keberatan sehingga Sdr. Ayub pun memberikan kebijakan agar pengunjung tidak kecewa dan bisa masuk ke dalam kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak Gunung menir Ciasihan yang seharus nya per orang membayar tiket sebesar Rp. 32.000,- (Tiga puluh dua ribu rupiah) di kali delapan yaitu Rp. 256. 000,- (dua ratus lima puluh enam ribu rupiah) dan akhirnya Sdr A Bin Atu memberikan diskon menjadi sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) yang harus di bayarkan dari penumpang angkot kepada Sdr A Bin Atu.
Kemudian setelah itu salah satu pengunjung tersebut pun sepakat untuk membayar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), akhirnya pengunjung tersebut melakukan pembayaran di loket sambil mengambil tiket tersebut.
Pihak Kepolisian mendapatkan identitas dari Diduga Pelaku Pungli yaitu Sdr.A Bin ATU, Bogor, 10 Agustus 1975, islam, wiraswasta, kp. Purwasari Desa Gunung Sari Kec. Pamijahan Kab. Bogor.
Pihak Kepolisian sudah melakukan tindakan kepolisian dengan mencari serta mengamankan diduga pelaku, dan sudah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku Sdr A Bin Atu, untuk saat ini diduga pelaku telah mengakui atas perbuatannya dan pihak kepolisian memberlakukan pembinaan serta pengawasan terhadap diduga pelaku untuk tidak melakukan hal serupa kedepannya dan berkoordinasi dengan pihak pengelola wisata Taman nasional, situasi aman kondusif.
( Polres Humas / Herta )