Jajaran Polres Bogor Amankan Gas Elpiji 3 Kg Dan Sikat Pelaku Mafia

Kriminal40 Dilihat

KAB. BOGOR  CIBINONG  –  GERBANG  WARTA  INDONESIA    //  Kapolres  Bogor Wikha Ardilestanto  bersama  Bupati  Bogor Rudy  Susmanto  beserta  jajaran  Forkopimda  menyelenggarakan  Confrensi  Pers  bongkar  jaringan  mafia  energi  bersubsidi  yang  merugikan  negara  hingga  mencapai  Rp. 12,5 Miliar.  Confrensi  Pers  tersebut  bertempat di Mako Polres Cibinong  pada  Jumat 22 Mei  2026

Dalam  hal ini  sebagai Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto  mengungkapkan  kasus energi bersubsidi  tersebut  yang terdiri  dari  tujuh  penyalahgunaan BBM  dan  elpiji subsidi serta tambang emas ilegal,  selama  dalam Bulan  April  sampai  bulan  Mei 2026  berkisar kerugian negara mencapai Rp12,5 miliar.

Pengungkapan kasus ini sejalan dengan arahan Presiden terkait pengawalan subsidi energi dan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan,”Ungkap  Wikha.

Lanjut  Wikha kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan dua kasus penyalahgunaan LPG subsidi berukuran 3 kilogram.

Diantara  Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi ditemui di Kecamatan Pamijahan, Ciampea, dan Gunung Putri dengan sembilan tersangka. Para pelaku memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan nonsubsidi untuk memperoleh keuntungan.

Pihak  kepolisian langsung menyita berupa satu unit Toyota Fortuner, satu Toyota Avanza, dan dua Suzuki Carry, serta satu mobil tangki yang digunakan mengumpulkan solar  untuk dijual kembali secara ilegal.

Selain itu, polisi mengamankan 49 barcode pengisian BBM subsidi dan puluhan jerigen berisi solar dan pertalite.

“Modus operandi para pelaku membeli BBM secara berulang menggunakan puluhan barcode dan berganti-ganti pelat nomor kendaraan,” ujar Wikha.

Dalam kasus tersebut, polisi juga mengamankan tiga oknum petugas SPBU yang diduga membantu praktik ilegal.

Menurut Wikha, koordinator  jaringan pelaku memberikan uang Rp. 250.000 / bulan  kepada oknum pengawas SPBU dan Rp. 10.000  kepada operator setiap kali pengisian BBM. Salah satu jaringan penyalahgunaan BBM subsidi telah beroperasi selama tiga tahun.

Kasus penyalahgunaan subsidi elpiji di dua  wilayah kecamatan  yaiitu Rumpin  dan  Tanjungsari berperan sebagai pemilik sekaligus operator usaha ilegal

@ Maya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *