KEGIATAN PENGAWASAN INSPEKTORAT KABUPATEN BOGOR TAHUN 2024

by

Inspektur bersama jajaran Inspektorat sesuai Peraturan Bupati Bogor Nomor 57 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat, mempunyai tugas membantu Bupati dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah dan Pemerintahan Desa dengan fungsinya antara lain :

1.Perumusan Kebijakan Teknis dan Fasilitasi Pengawasan;

2.Pengawasan Internal terhadap Kinerja Keuangan melalui Audit, Reviu, Evaluasi, Pemantauan, dan Pengawasan lainnya;

3.Pengawasan untuk Tujuan tertentu atas Penugasan Bupati dan/atau Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat;

4.Koordinasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi;

5.Pengawasan Pelaksanaan Program Reformasi dan Birokrasi;

6.Kerja sama pelaksanaan pengawasan dengan APIP lainnya.

Untuk  mengemban tugas pokok dan fungsi tersebut personil Inspektorat saat ini  berjumlah 92 orang yang terdiri dari 9 Pejabat Struktural, 48 Auditor dan 19 Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahaan Daerah (PPUDP), 12 Fungsional Umum serta 4 orang tenaga berstatus Honor Daerah. Bagi  sebagian orang mungkin belum tahu apa itu Auditor dan PPUPD. Auditor adalah jabatan fungsional  yang di bawah pembinaan BPKP dan mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung  jawab, dan wewenang untuk  melakukan pengawasan intern pada pemerintah  daerah. Sedangkan  PPUPD adalah jabatan fungsional yang dibawah pembinaan Kemendagri, mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung  jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan teknis urusan pemerintah daerah, di luar pengawasaan keuangaan. Dalam mendukung pelaksanaan pengawasan, didukung  juga  oleh Sekretariat yang  melayani seluruh kebutuhan administrasi dan operasional kegiatan Inspektorat.

     

Untuk menjangkau obyek pemeriksaan  Perangkat Daerah, BLUD BUMD, Desa, Sekolah),  pengorganisasian Inspektorat ddibagi ke dalam 4 wilayah kerja terdiri Inspektur Pembantu 1 hingga Inspektur Pembantu IV dan terdapat Pembantu V yang menangani pengaduan masyarakat dan audit investigatif serta koordinasi pencegahan tindak pidana korupsi dan  pengawasan pelaksanaan reformasi birokrasi.  Berdasarkan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Tahun 2024 yang ditetapkan dengan  SK  Bupati  No :  700.1/504/Kpts/Per-UU/2023. Pada Tahun 2024, Pelaksanaan Audit Internal dilaksanakan  55 kegiatan  dengan 776 laporan, Audit yang dilakukan Inspektorat sebanyak 13 kegiatan.  dengan menghasilkan 311 Laporan meliputi Audit Ketaatan Perangkat, Audit Kecamatan,  Audit Kinerja (MCP KPK), Audit BUMD, Probity, Audit Perjalanan Dinas (MCP  KPK) Audit Dana Desa, Audit BOSP Kesetaraan, Audit Investigatif, Pengaduan Masyarakat, Tuntutan Ganti Rugi, dan Penanganan Kasus. Inspektorat juga melakukan Reviu yang  dilakukan secara garis besar berdasarkan mandatory dari Pemerintah Pusat, KPK, BPKP, Inspektorat Jenderal Kemendagri, Inspektorat Jenderal Kemendikbud, dll.

Pada Tahun 2024 ini, jumlah reviu yang dilaksanakan sejumlah 18 kegiatan yang  menghasilkan 369 laporan, antara lain Reviu LKPD, Reviu LPPD, Reviu RPJPD 2025-2045, Reviu Renja Murni 2025, Reviu PAPBJ, Reviu Renja Perubahan 2024, Reviu RKA Murni 2025, Reviu RKA Perubahan 2024, Reviu RKPD Murni 2025, Reviu RKPD Perubahan 2024, Reviu DAK, Reviu TKDN (MCP KPK), Reviu HPS Proyek Strategis (MCP  KPK)  Reviu Manajemen BOS (MCP KPK), Reviu Manajemen ASN (MCP KPK), Reviu SHS  (MCP KPK), dan Reviu Layanan Publik (MCP KPK).

Inspektorat juga melakukan monitoring dan evaluasi. Pada Tahun 2024, monitoring dan  evaluasi yang dilaksanakan Inspektorat sebanyak 8 kegiatan dengan 96 laporan, antara lain Evaluasi SAKIP, Evaluari Reformasi Birokrasi, Evaluasi Perencanaan dan   Penganggaran Responsif Gender (PPRG), Evaluasi Anggaran APIP, Penjaminan Kualitas  SPIP Terintegrasi, Monev Perangkat Daerah, Monev Kecamatan, Pengadaan CASN dan PPPK Tahun 2024.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern  Pemerintah, Inspektorat juga  melakukan pengawasan laiinya seperti pendampingan, fasilitatif, dan pelatihan. Jenis pendampingan yang dilaksanakan  Inspektorat selama tahun 2024 sebanyak 4 aktifitas, antara lain pemberian saran pemecahan masalah pada proyek-proyek yang berisiko tinggi dan pemberian saran pada aktifitas manajemen resiko. Sedangkan  pelaksanaan kegiatan fasilitatif yang telah dilaksanakan oleh Inspektorat sebanyak 12 aktifitas, antara lain fasilitasi Tim BPK RI, Tim BPKP, dan Saber Pungli serta Monitoring Center for Prevention (MCP KPK)

Pada Tahun 2024, Inspektorat Kabupaten Bogor menemukan 1.978 temuan  dengan 2.426 rekomendasi melalui audit, reviu, dan monev. 70,07% telah selesai ditindaklanjuti SKPD terkait dan sisanya sedang dalam proses.

Segala jenis aktifitas pengawasan yang dilaksanakan oleh Inspektorat, didukung dengan pengembangan kompetensi meliputi pelatihan yang diikuti oleh APIP. Selama Tahun 2024, pelatihan yang diikuti oleh APIP diantaranya yaitu Teknik Audit Berbantuan Komputer, Pelatihan Mandiri (PPM) Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), Bimbingan  Teknis Refreshment Komunikasi Audit, Bimbingan Teknis Refreshmen Audit Infrastruktur Gedung, Bimbingan Teknis Refreshmen Audit Infrastruktur Jembatan, Irigasi dan Jalan, Bimbingan Teknis Asesor SPIPT, Bimbingan Teknis Fasilitator Manajemen Risiko (MR), Program Pelatihan Mandiri (PPM) Kontruksi DAU DAK, BLUD dan Substansi Pengawasan yang dilakukan APIP Daerah, Workshop PKPT 2025, Pelatihan Penjenjangan Auditor Madya, Pelatihan Penjenjangan Auditor Muda, Pelatihan Penjenjangan Auditor Pertama dan 31 orang APIP untuk mengikuti Diklat Sertifikasi Qualified Risk Management Office (QRMO) serta Pelatihan Persiapan Sertifikasi Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) sebanyak 40  Orang. Harapannya dengan adanya berbagai macam pengembangan kompetensi, kualitas kinerja APIP menjadi meningkat dan hasil pelaporan pengawasan intern yang dihasilkan  dapat lebih berkualitas.

Pada tahun 2024 Inspektorat Kabupaten Bogor meraih pencapaian Level 3 Kapabilitas APIP dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pencapaian ini menandai kompetensi dan ketelitian Inspektorat Kabupaten Bogor dalam mengelola dan

mengawasi sistem pengendalian internal, dengan meraih level ini, Inspektorat Kabupaten Bogor mampu dalam mengidentifikasi, menilai, dan mengelola risiko, serta memastikan  akuntabilitas  yang optimal  dalam pelaksanaan tugas pemerintahan.

Prestasi ini  tidak hanya memperkuat posisi Inspektorat Kabupaten Bogor sebagai lembaga  pengawas yang handal, tetapi juga memberikan keyakinan kepada masyarakat akan kualitas tata kelola dan transparansi dalam pengelolaan keuangan  Pemerintah Daerah.

Selain itu Inspektorat Kabupaten Bogor meraih penghargaan aras Keunggulannya  dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah  Tahun 2024 sebagai PERANGKAT DAERAH TERBAIK I dari Pj. Bupati Bogor. Prestasi ini  mencerminkan komitmen Inspektorat Kabupaten Bogor dalam penerapan akuntabilitas, efisiensi, dan inovasi dalam  pengelolaan keuangan serta pengelolaan asset daerah.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *