Satpol PP Bongkar 17 Bangunan Liar di Pasar Ciluar Dan Tertibkan Penataan Cibinong Raya

KAB. BOGOR SUKARAJA –  GERBANG  WARTA  INDONESIA  //  Wujud komitmen Pemkab Bogor dalam mengimplementasikan dan menegakan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, juga untuk menindaklanjuti instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, terkait penataan kawasan Cibinong Raya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor melakukan penertiban terhadap 17 bangunan liar yang berdiri di bantaran Kalibaru Komplek Dua Raja, Pasar Ciluar, Kecamatan Sukaraja, pada Rabu (21/05/25).

Sebagai informasi, penertiban ini telah didahului dengan sosialisasi dan pemberian teguran secara persuasif oleh Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Sukaraja kepada para pemilik bangunan liar.

“Kami sudah menyampaikan teguran kepada para pemilik bangunan liar. Beberapa dari mereka telah melakukan pembongkaran secara mandiri, dan hari ini kami bantu untuk merapikan. Sisanya, dilakukan pembongkaran oleh petugas,” ujar Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor, Anwar Anggana, di lokasi kegiatan.

Anwar menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kelanjutan dari penertiban yang telah dilakukan di wilayah lain sebagai bagian dari program penataan kawasan Cibinong Raya.

“Sebelum Pasar Ciluar, kita sudah melakukan penertiban di sekitar Stadion Pakansari, Pasar Cibinong, dan Pasar Citeureup. Para pedagang kaki lima kami arahkan ke lokasi yang lebih representatif, dan bangunan liar kami tata kembali agar kawasan ini menjadi lebih tertib,” jelasnya.

Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa penertiban ini tidak bersifat menggusur, melainkan menggeser, sesuai arahan Bupati Bogor.

“Pak Bupati selalu menekankan bahwa penertiban harus mengedepankan pendekatan humanis. Para pemilik bangunan liar di kawasan ini telah difasilitasi oleh PD Pasar Tohaga untuk dapat berjualan di lokasi yang telah disiapkan tanpa mengganggu aktivitas di sekitar pasar,” lanjutnya.

“Ini akan kami bahas bersama pihak pengelola pasar, tokoh masyarakat, dan Muspika Kecamatan Sukaraja agar tercapai kesepakatan yang jelas dan tidak menimbulkan gangguan aktivitas pasar,” tutupnya. ( Herta)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *