CIBINONG BOGOR – GERBANG WARTA INDONESIA // Menindaklanjuti arahan Bupati Bogor, Rudy Susmanto, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor melakukan penertiban parkir liar di kawasan Pasar Cibinong, khususnya di depan Ramayana dan Kawasan Citeureup, pada Rabu (7/5).
Itu dilakukan sebagai wujud komitmen Pemkab Bogor dalam mengimplementasikan dan menegakan Perda Kabupaten Bogor Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perhubungan pasal 34 dan 35.
Kepala Bidang Lalu lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor, Dadang Kosasih menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penataan kawasan lalu lintas di Cibinong agar lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
“Jadi sesuai dengan arahan Pak Bupati, hari ini kita lakukan penataan kawasan Pasar Cibinong melalui penertiban parkir liar yang berada di depan Ramayana. Alhamdulillah kegiatan berjalan sesuai rencana, dan saat ini tinggal sedikit lagi untuk menjadikan kawasan ini benar-benar tertib lalu lintas,” ungkap Dadang.
Ia menambahkan bahwa upaya ini bersifat berkesinambungan dan tidak hanya dilakukan dalam jangka pendek. Dishub akan terus melakukan pemantauan dan penindakan secara konsisten terhadap pelanggaran parkir liar di kawasan Cibinong Raya.
“Kami tempatkan sekitar 10 petugas setiap hari selama 24 jam untuk melakukan pemantauan. Setiap pelanggaran akan langsung kami tindak tegas. Kawasan ini harus benar-benar steril dari parkir liar,” tegasnya.
Dadang juga menyampaikan bahwa penertiban ini akan dilanjutkan ke beberapa titik prioritas lainnya, yakni kawasan Ciluwer dan Pasar Citeureup, sebagaimana instruksi dari Bupati.
Dadang juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kelancaran arus lalu lintas.
“Kami berharap masyarakat mendukung upaya ini. Kepatuhan terhadap aturan akan sangat membantu menciptakan kenyamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. ( Herta )