Predator Seks Diamankan Di Jateng “ Sebanyak 21 Korban Dibawah Umur

GERBANG   WARTA   INDONESIA  //  Ditreskrimum  Polda  Jawa  Tengah  (Jateng)  mengamankan seorang pria, 21 tahun, atas dugaan tindak pidana pelecehan  seksual  terhadap  anak  di bawah umur.

Jajaran  Polda Jateng  masih terus mendalami kasus yang melibatkan 21 korban tersebut. Polisi akan menggeledah rumah pelaku untuk mengumpulkan bukti, termasuk file yang direkam  dan disebarluaskan yang disimpan dalam folder masing-masing nama korban.

“Tersangka melakukan kegiatan aktivitas seksual, menurut kami predator seks. Rabu (30/4) akan geledah di tempat tersangka tinggal dan memeriksa beberapa orang terkait,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., S.H., M.H., Senin (28/4).

Polri  Terus  berkomitmen  #Profesional  Penuh  Humanisme  adalah  Wujud  Bakti  Nyata  Polri  untuk   Masyarakat.  (Redaksi / Herta)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *