Polri Tangkap Dua Pelaku Perusakan dan Penganiayaan Di Ciamis

JAKARTA  POLRI  –  GERBANG  WARTA  INDONESIA  // Polri melalui  Polres  Ciamis berhasil mengungkap kasus perusakan dan penganiayaan yang melibatkan dua anak remaja di Ciamis, Jawa Barat, Senin (28/4). Dua orang tersangka berinisial AIM (18) dan DA (18) di tangkap setelah melempar batu ke sebuah mobil hingga kaca pecah dan melukai korban.

Diketahui, kedua tersangka sedang dalam pengaruh alkohol dan mengaku bertindak karena rasa takut terhadap geng motor. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 dan 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Wujud  Bakti  Nyata  Polri  # Profesional  Penuh Humanisme  #

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *