Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Sambang Pos Kamling di Desa Gadog

Pemerintahan76 Dilihat

POLRES  BOGOR  –   GERBANG  WARTA  INDONESIA   //  Bhabinkamtibmas Polsek Megamendung Polres Bogor Polda Jabar, Aiptu STP Sirait, melaksanakan kegiatan sambang Pos Kamling bersama warga di wilayah Desa Gadog, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, pada Minggu (07/09/2025).

Kegiatan sambang Pos Kamling ini menjadi salah satu rutinitas Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Selain itu, kegiatan ini bertujuan mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat di wilayah hukum Polsek Megamendung.

Melalui kegiatan sambang ini, anggota Polri berupaya menjalin kedekatan emosional dengan masyarakat. Hal tersebut diharapkan dapat menumbuhkan rasa kebersamaan dan keakraban sehingga tercipta hubungan yang harmonis dalam menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif.

Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Megamendung AKP Yulita Heriyanti, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang yang dilakukan Bhabinkamtibmas merupakan langkah konkret untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.

“Dengan kegiatan ini, warga akan merasa lebih dekat dengan Polri tanpa adanya sekat. Sehingga, masyarakat akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga Kamtibmas di lingkungan. Selain itu, informasi yang diperoleh dari masyarakat juga akan lebih cepat ditindaklanjuti,” jelas Kapolsek Megamendung.

Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menuturkan bahwa arahan dari Kapolres Bogor menekankan pentingnya sambang warga. Selain mendengar aspirasi masyarakat, anggota Polri juga diminta memberikan imbauan agar warga meningkatkan kewaspadaan serta mengantisipasi segala potensi gangguan keamanan.

“Dengan adanya kebersamaan, masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi. Kami berharap warga bisa berperan aktif dalam menjaga lingkungan masing-masing dari segala kemungkinan yang dapat mengganggu ketenteraman,” ujar IPDA Yulista.

Dalam kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor juga menambahkan, apabila masyarakat menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas, tindak kriminalitas, atau adanya praktik perekrutan tenaga kerja ilegal dengan modus menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum resmi—yang masuk dalam kategori tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—diharapkan segera melapor.

@  Humas  Polres

@  Herta

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *