POLRES BOGOR – GERBANG WARTA INDONESIA // Bhabinkamtibmas Polsek Leuwiliang Polres Bogor Polda Jabar. Bripka Deki Kosasih, SH. Bhabinkamtibmas Desa Kalong II melaksanakan kegiatan kontrol dan patroli di wilayah kecamatan Leuwisadeng Kabupaten Bogor. Kegiatan sambang dan patroli ini menjadi rutinitas untuk mendekatkan diri dengan masyarakat dan deteksi dini dalam rangka pemeliharaan kamtibmas diwilkum Polsek Leuwiliang pada Jumat (21/03/2025).
Kegiatan cooling sistem semacam ini termasuk salah satu sarana yang dilakukan oleh anggota Polri demi terjalinnya keakraban atau kedekatan antara masyarakat dengan anggota Polri, sehingga terbentuk hubungan emosional harmonis serta antisipasi guantibmas di wilayah yang dianggap rawan Kamtibmas.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Leuwiliang Kompol Maryanto, SH. M.M. menyampaikan bahwa kegiatan masyarakat ini merupakan langkah untuk mendukung serta mendekatkan diri dengan masyarakat, agar warga merasa dekat dengan Polri dan tidak merasakan adanya sekat/batasan.
“Sehingga warga akan lebih mudah berkolaborasi dengan anggota dan turut serta menjaga Kamtibmas dilingkungan serta akan mudah mendapatkan informasi guna untuk ditindak lanjuti” terang kapolsek
Bhabinkamtibmas juga bisa mengajak seluruh elemen masyarakat untuk membantu Polri dalam menciptakan ketertiban dan keamanan dengan melaporkan kepada aparat apabila melihat dan mengetahui pelaku tindak kriminalitas dilingkungannya.
Kegiatan Cooling sistem di laksanakan bertujuan agar masyarakat merasakan *Kehadiran POLRI* dalam rangka memberi rasa aman kepada warga.
“Selain itu kegiatan digelar menjalin silaturahmi dengan warga desa binaan sehingga terwujudnya kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Personil Polri hadir di tengah-tengah masyarakat mendapat respon yang positif dari masyarakat bahkan masyarakat mengucapkan,”terima kasih atas kinerjanya yang dilaksanakan satu kegiatan rutin dalam upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH.,MH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal-hal yang mengganggu Kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan tenaga kerja Ilegal dengan menjanjikan gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO. Segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587 dan akan ditindak lanjuti baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor.
( Humas Polres / Herta )