Bentuk Raperda Baru DPRD Kota Bogor Dukung Capaian RPJMD 2025-2030

Pemerintahan191 Dilihat

KOTA  BOGOR  HUMPROPUB  –  GERBANG  WARTA  INDONESIA  //   DPRD Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor  bersepakat untuk  membuat tiga Rancangan Peraturan Daerah  (Raperda)  pada masa sidang pertama tahun sidang 2025-2026 dalam  rapat  paripurna, Selasa (4/11/2025). Hal tersebut bertujuan untuk  mencapai  RPJMD  Kota Bogor dan menuntaskan janji Wali Kota dan  Wakil Wali Kota Bogor periode 2025 – 2030.

Tiga Raperda yang akan dibahas dalam satu tahun kedepan adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas, Raperda tentang  Perlindungan Anak dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Dua  dari  tiga Raperda yang akan dibahas  merupakan inisiatif dari  DPRD Kota Bogor.

Ketua DPRD Kota Bogor, Dr. Adityawarman Adil menyampaikan pembentukan tiga Raperda  ini merupakan bentuk dukungan DPRD  Kota Bogor terhadap visi Bogor Beres dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota  Bogor yang terdiri dari misi Bogor Sejahtera, Bogor Pintar, Bogor Maju.

Raperda ini tentunya untuk mengakomodir kebutuhan landasan hukum guna mencapai visi dan misi yang dicanangkan oleh Wali Kota dan Wakil  Wali  Kota Bogor  “ kata Adit.

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim mengungkapkan rasa terimakasih  kepada DPRD Kota Bogor yang terus mendukung serta berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bogor dengan menyetujui  tiga  Raperda  yang  diusulkan.

Dedie menilai, perkembangan jaman menuntut adanya perubahan  dan perkembangan  pembangunan  kota  yang  lebih  modern.  Mulai  dari perencanaan, pengawasan  dan  eksekusi  pembangunan harus  dilakukan  secara komprehensif dengan memperhatikan pelayanan  dasar  kepada masyarakat.

Memang kebutuhan perkotaan modern ini harus mengakomodir  yang  pertama ya, berkait dengan masalah kesehatan yang lebih  komprehensif.  Kemudian yang  kedua, bagaimana  perlindungan  anak, yang  tadi  sudah  disampaikan, karena kita selama ini kan sudah terus  meningkat  rankingnya  kota  layak  anak, dan  salah  satu  syarat untuk bisa  menjadikan  keberlanjutan  kota  layak anak ini adalah adanya perda  tentang  perlindungan  anak  “Ungkap  Dedie.

Melibatkan Masayarakat Dalam Pembentukan Perda

Sebelum membuat tim Panitia Khusus yang akan membahas tiga  Raperda  yang diusulkan. DPRD Kota Bogor telah melaksanakan Rapat  Dengar  Pendapat (RDP) Sosialisasi Raperda  tentang  Penyelenggaraan   Kota  Cerdas.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD  Kota Bogor, Anna Mariam Fadhilah, menyampaikan DPRD Kota Bogor  melalui komisi-komisi mengundang seluruh unsur masyarakat untuk  menyampaikan masukan agar dapat  dituangkan  menjadi  pasal-pasal yang  disesuaikan  dengan  kebutuhan  masyarakat.

Dengan adanya RDP ini kami dapat banyak masukan terutama  kemarin  kita mengundang dosen dari IPB, dosen dari beberapa universitas yang  memiliki kompetensi di bidangnya  “Kata Anna.

Anna  menekankan  bahwa kehadiran Raperda tentang Penyelenggaran  Kota Cerdas bukan hanya mengutamakan perihal kemajuan teknologi  di Kota Bogor. Tetapi bagaimana membangun Kota Bogor dengan  landasan  teknokrat, karakter budaya dan sumber daya manusia yang  dapat  menjawab  tantangan jaman di kemudian hari.

Jadi Kota  Cerdas ini kan bukan hanya terkait teknologi ya, tapi  membangun karakter dan budaya. Nah membangun karakter dan  budaya  ini  perlu kolaborasi dengan  semua  pihak, DPRD Kota Bogor  berkolaborasi  dengan para praktisi dan akademisi dari berbagai  lembaga ilmu di Kota Bogor “Ungkap  Anna.

Terpisah, Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, Endah Purwanti, menyampaikan bahwa  kehadiran  Raperda tentang Penyelenggaraan  Kota Cerdas telah diselaraskan dengan skala prioritas pembangunan  yang  dituangkan  di dalam  RPJMD  dan  RPJPD Kota Bogor.

Harapannya dengan punya regulasi Kota Cerdas ini kita akan semakin  utuh untuk mendorong pemerintahan yang good government gitukan  ya  karena  kota cerdas ini bukan hanya terkait teknologi tetapi lebih  tinggi  lagi ya bagaimana masyarakatnya turut ikut cerdas  “Jelas Endah.

Lebih lanjut, Endah turut mengungkapkan bahwa  Raperda tentang Penyelenggaraan Kota Cerdas ini telah diharmonisasi dengan Kanwil  Hukum Jawa Barat berkaitan dengan poin-poin landasan awal yang  berkaitan dengan pembangunan Kota yang berpegang  teguh  kepada  nilai budaya.

Orang boleh cerdas tapi nilai dan budaya jangan sampai hilang itu  contoh poin yang kita masukkan. Jadi budaya-budaya dasar harus tetap  pegang  karena sesungguhnya orang yang cerdas adalah orang yang  memegang  teguh nilai dan budaya bangsa," tutupnya.

@  Advetorial  / Herta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *