JAKARTA POLRI – GERBANG WARTA INDONESIA // Polri melalui Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus perusakan dan penganiayaan yang melibatkan dua anak remaja di Ciamis, Jawa Barat, Senin (28/4). Dua orang tersangka berinisial AIM (18) dan DA (18) di tangkap setelah melempar batu ke sebuah mobil hingga kaca pecah dan melukai korban.
Diketahui, kedua tersangka sedang dalam pengaruh alkohol dan mengaku bertindak karena rasa takut terhadap geng motor. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 351 dan 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara. Wujud Bakti Nyata Polri # Profesional Penuh Humanisme #