GERBANG WARTA INDONESIA // Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) mengamankan seorang pria, 21 tahun, atas dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Jajaran Polda Jateng masih terus mendalami kasus yang melibatkan 21 korban tersebut. Polisi akan menggeledah rumah pelaku untuk mengumpulkan bukti, termasuk file yang direkam dan disebarluaskan yang disimpan dalam folder masing-masing nama korban.
“Tersangka melakukan kegiatan aktivitas seksual, menurut kami predator seks. Rabu (30/4) akan geledah di tempat tersangka tinggal dan memeriksa beberapa orang terkait,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol. Dwi Subagio, S.I.K., S.H., M.H., Senin (28/4).
Polri Terus berkomitmen #Profesional Penuh Humanisme adalah Wujud Bakti Nyata Polri untuk Masyarakat. (Redaksi / Herta)