KAB. BOGOR CISARUA – GERBANG WARTA INDONESIA // Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan menyesuaikan pembebasan lahan untuk program penataan kawasan Puncak, khususnya di sekitar simpang jalur alternatif, dengan ketersediaan anggaran. Tidak seluruh bangunan yang terdampak akan dibebaskan sekaligus karena tingginya kebutuhan biaya pembebasan lahan di kawasan Jalan Raya Puncak.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan pembebasan lahan untuk penataan kawasan di sekitar simpang jalur alternatif Puncak akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah.
Menurut Eko, tidak seluruh bangunan terdampak akan langsung dibebaskan. Prioritas akan diberikan kepada bangunan yang dinilai paling mendesak dan memiliki tingkat urgensi tinggi terhadap pelaksanaan proyek penataan kawasan.
Saat bangunan terdampak masih dalam tahap pembangunan (Proses) oleh Tim dari hasil penilaian nantinya diketahui total kebutuhan anggaran pembebasan lahan “kata eko Mujiarto
Lanjut Eko, jumlah bangunan yang akan dibebaskan tergantung pada besaran anggaran yang tersedia hanya Rp. 10 Milliar, maka pembebasan akan dilakukan sesuai kemampuan anggaran yang ada.
Berdasarkan itu, nantinya akan ditentukan bangunan mana yang akan prioritas untuk dibebaskan terlebih dahulu dan mana yang dapat dilakukan pada tahap berikutnya. Karna semuanya harus disesuaikan dengan anggaran yang ada “Ungkapnya.
Meski demikian Eko mengungkapkan bahwa kewewenangan pembebasan lahan tidak lagi dibawah Disperkim melainkan urusan pertanahan yaiitu Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Bogor.
Sementara itu, terkait bangunan yang disebut liar di area sekitarnya simpang jalur alternatif puncak, nantinya proses penertiban dapat dilakukan setelah seluruh tahapan admistrasi selesa.
@ Redaksi
