Bentuk Raperda Penyelenggaraan Pasar DPRD Kota Bogor Libatkan Masyarakat Dalam Penyusunan Aturan

Pemerintahan205 Dilihat

KOTA  BOGOR  HUMPROPUB –  GERBANG  WARTA  INDONESIA  // DPRD Kota Bogor menyetujui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  usul prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, pada  rapat paripurna, Selasa  (02/12/2025).

Berdasarkan laporan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor,  Anna Mariam Fadhilah, latar belakang disusunnya aturan ini guna mengatur sebaran pusat perbelanjaan dan menjaga stabilitas perekonomian.

“Diperlukan pengaturan yang tepat dari Pemerintah Daerah untuk menciptakan iklim usaha yang  sehat, berkeadilan dan berkelanjutan,” jelas Anna.

Lebih lanjut, Anna menyampaikan Raperda ini memiliki beberapa sasaran yang ingin diwujudkan  diantaranya adalah  memberikan perlindungan, penataan, serta pemberdayaan terhadap pasar,  pedagang, konsumen  dan  entitas ekonomi lainnya serta mewujudkan sinergi yang saling memberikan  dan  memperkuat antara Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dengan Pasar Rakyat agar  dapat tumbuh berkembang lebih cepat sebagai upaya terwujudnya tata niaga dan pola distribusi Daerah  yang  kuat, lancar, efisien, dan berkelanjutan.

“Bahwa perkembangan kegiatan perdagangan di Kota Bogor menuntut adanya pengaturan yang  dapat  menjaga keseimbangan, kesetaraan, dan keadilan antara pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan  toko swalayan,” ungkap Anna.

Keterlibatan Masyarakat                                                                              

Dalam menyusun draft awal Raperda Usul Prakarsa tentang Penyelenggaraan Pasar Rakyat, Pusat  Perbelanjaan  dan Toko Swalayan. DPRD Kota Bogor turut melibatkan masyarakat, mahasiswa, pakar  ekonomi  dan  tenaga ahli.

Hal tersebut dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilakukan oleh masing-masing komisi  yang  ada  di  DPRD Kota Bogor.

Anna, menyebutkan bahwa keterlibatan masyarakat dalam penyusunan Raperda ini bertujuan untuk  memastikan bahwa setiap  pasal  yang tertuang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan berdasarkan  kondisi  nyata di lapangan.

“Tentu kami mendapatkan banyak masukan dari masyarakat. Kami berharap nantinya Raperda ini  mampu menjawab persoalan sektor ekonomi di Kota Bogor,” kata Anna.

Beberapa masukan yang disampaikan oleh masyarakat berkaitan dengan jarak antar minimarket yang  ada  di Kota Bogor. Keberadaannya yang terlalu berdekatan dianggap menjadi ancaman bagi sektor  usaha warung UMKM.

“Hal tersebut akan dimasukkan juga kedalam pasal yang mengatur perihal toko swalayan dan  minimarket,” tutupnya.

Untuk diketahui berdasarkan draft awal Raperda ini terdiri dari tujuh bab dan berisikan 61 pasal.

@  PUBLIKAS  /  HERTA

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *